Site iconSite icon Editorial9.com

GUSDURian Desak DPRD Mediasi Konflik TPA Salurano, Kecam Penahanan Aktivis

MAMASA, editorial9.com – GUSDURian Mamasa mendesak DPRD Kabupaten Mamasa segera mengambil peran sebagai mediator dalam polemik rencana pengaktifan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Salurano. Komunitas itu juga mengecam penahanan dua aktivis yang terlibat dalam aksi penolakan TPA dan meminta keduanya segera dibebaskan.

Koordinator GUSDURian Mamasa, Rionugrah, mengatakan penyelesaian polemik TPA tidak semestinya ditempuh melalui pendekatan represif. Menurut dia, DPRD perlu mempertemukan Pemerintah Kabupaten Mamasa dan masyarakat dalam forum dialog yang terbuka, adil, serta partisipatif.

“DPRD Kabupaten Mamasa kami harapkan segera mengambil peran sebagai mediator. Dialog yang terbuka, adil, dan partisipatif merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Rionugrah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.

Rionugrah mengatakan warga Desa Salurano menolak pengaktifan TPA bukan untuk menghambat pembangunan. Penolakan itu, kata dia, didasari kekhawatiran atas potensi dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan mata pencaharian warga.

Menurut dia, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat didengar secara langsung. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menjelaskan dasar perencanaan, kajian teknis, serta langkah mitigasi yang telah disiapkan apabila TPA tetap dioperasikan.

“Setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan publik, prinsip pembangunan berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Selain mendesak DPRD memfasilitasi mediasi, GUSDURian Mamasa mengutuk tindakan yang dinilai represif terhadap peserta aksi penolakan TPA. Organisasi itu menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dihormati.

“Kami mengutuk keras setiap tindakan represif terhadap peserta aksi, termasuk penahanan dua aktivis yang menyampaikan aspirasi masyarakat Salurano terkait penolakan pengaktifan TPA,” ujar Rionugrah.

Ia menilai setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia. Karena itu, GUSDURian Mamasa meminta aparat kepolisian segera membebaskan kedua aktivis tersebut.

“Mereka bukan penjahat. Mereka bukan perampok ataupun koruptor. Mereka adalah penyambung lidah masyarakat Desa Salurano. Karena itu, kami meminta agar keduanya segera dibebaskan,” kata Rionugrah.

Ia juga menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik TPA di Desa Salurano. Menurut dia, penyelesaian melalui musyawarah akan membuka ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil serta menghindari konflik yang berkepanjangan.(*/Mp)

Exit mobile version