Site iconSite icon Editorial9.com

GUSDURian Ultimatum Prabowo: Copot Kapolri, Hentikan Kekerasan terhadap Pendemo 

Suasana konferensi pers Jaringan GUSDURian saat membacakan pernyataan sikap di Penutupan Temu Nasional GUSDURian di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025)

JAKARTA – Jaringan GUSDURian melayangkan pernyataan sikap keras kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka mendesak orang nomor satu di Indonesia itu segera mencopot Kapolri dan menghentikan tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran yang dalam beberapa hari terakhir menjadi korban kekerasan saat menyampaikan aspirasi.

Dalam keterangan resminya, GUSDURian menilai kebrutalan aparat serta komentar arogan sejumlah pejabat hanya memperburuk kondisi sosial-politik di tengah masyarakat yang kini tengah terhimpit oleh gelombang PHK, pengangguran, dan lonjakan harga kebutuhan pokok.

“Aksi protes rakyat dipicu oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat, mulai dari kenaikan pajak, tunjangan DPR, hingga praktik rangkap jabatan yang menunjukkan kemewahan pejabat di tengah penderitaan rakyat,” tegas Imam, salah satu dari 12 penggerak GUSDURian, saat membacakan pernyataan sikap dalam penutupan Temu Nasional Jaringan GUSDURian di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025).

Lebih jauh, GUSDURian mengingatkan bahwa pola represif aparat dapat melemahkan supremasi sipil dan merusak sendi demokrasi. Untuk itu, mereka mengajukan tujuh tuntutan kepada Presiden Prabowo dan elite politik, yaitu:

1. Mendesak Presiden menghentikan tindakan represif aparat dalam penanganan demonstrasi.

2. Menuntut reformasi Polri dan pencopotan Kapolri atas tindak kekerasan yang berulang.

3. Meminta pencabutan berbagai fasilitas dan tunjangan pejabat serta anggota DPR yang memicu kemarahan publik.

4. Mendesak DPR memastikan kebijakan negara berpihak pada kepentingan rakyat.

5. Menuntut pemerintah menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang semakin vulgar.

6. Mendorong lembaga negara independen menjalankan fungsi perlindungan hak konstitusional warga.

7. Mengajak masyarakat sipil melakukan konsolidasi untuk memastikan prinsip demokrasi substantif.

Pernyataan sikap yang dirilis pada 31 Agustus 2025 ini, ditegaskan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus seruan moral untuk mengembalikan arah demokrasi Indonesia agar tetap berpihak kepada rakyat.(*)

Exit mobile version