Mamuju – Editorial9 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu Alam, akhirnya memberikan tuntutan 15 tahun penjara pada salah seorang pemuda bernama Saleh, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya yang bernama Fitriani alias Fitri, pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Kamis, 30/01/20.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dikabarkan bahwa tewasnya Fitriani alias Fitri, yang ditemukan tergantung di pohon cengkeh, pada 23 Juni 2019 lalu, di Desa Tasokko, Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. Dilakukan oleh terdakwa Saleh yang tak lain kekasihnya sendiri dengan menggantungnya di pohon cengkeh menggunakan seutas tali jemuran, demi menghilangkan jejak.
Syamsu Alam selaku JPU, dalam pembacaan tuntutannya menegaskan, bahwa Saleh yang merupakan terdakwa, terbukti telah melakukan kesalahan, dan melanggar pasal 338 KUHP.
”Tindak pidana pembunuhan, merupakan kejahatan terhadap nyawa olenya itu terdakwa dituntut Lima Belas tahun penjara minimal Tujuh tahun,” tegas Syamsul Alam.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Junjung S.Timbongan, menilai tuntutan JPU terhadap kliennya, sangat berat lantaran Saleh yang merupakan terdakwa mengakui jika dirinya yang telah membunuh Fitri. Dan tindakan itu juga dilakukan setelah sebelumnya mendapat pesan singkat yang menyakitkan terkait kehamilan dari korban. Namun, atas semua tuntutan tersebut, pihaknya tetap mengembalikannya ke majelis hakim, untuk dipertimbangkan.
”Tuntutan pidananya sangat berat terhadap klien kami. Klien kami sangat dalam fakta persindangan bahwa diakui dia yang melakukan pembunuhan. Dan terdakwa kecewa mendapat sms dari. Tapi, nanti kami tuangkan dalam nota pembelaan kami, pada pembacaan peledoi Kamis depan,” ungkap Junjung S.Timbongan.
Untuk diketahui, sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Abdullatif, dan Dua hakim anggota Nurlely, dengan Erwin Ardian, rencana akan kembali digelar Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa.(Adji/FM)