Jakarta – editorial9 – Sidang pengadilan PTUN Jakarta Nomor :154/G/2021/PTUN-JKT, kini masuk dalam tahapan bukti surat, dimana para pihak yakni penggugat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dan tergugat intervensi yakni DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen ke majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH.MH.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang di bawah pimpinan Moeldoko, yang ditujukan ke Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta, telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
“Hal ini berlandaskan undang-undang nomor 51 Tahun 2009, tentang peradilan tata usaha negara, yang telah tegas menyatakan bahwa tenggang waktu untuk menggugat putusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” ucap Hamdan melalui press rilis, DPP Partai Demokrat versi AHY, Kamis, 02/09/21.
Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada Tanggal 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025) pada 27 Juli 2020. Dengan diterbitkannya lembaran berita negara RI Nomor 15, Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan azas publisitas, setiap orang atau kader atau anggota partai dan masyarakat, dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” ungkap Hamdan.
‘’Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas, karena dalil gugatan para penggugat telah mencampur adukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai, yang menjadi ranah dan kewenangan mahkamah partai,” sambung mantan ketua MK itu.
Lebih lanjut ia membeberkan, bahwa PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena dalil gugatan yang diajukan oleh para penggugat, mempermasalahkan internal Partai Demokrat.
“Padahal UU Parpol, secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik, yang dilakukan oleh mahkamah partai, dimana keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang turut menghadiri sidang, menuturkan bahwa Demokrat versi AHY, telah memasukkan sebanyak 31 bukti ke PTUN.
‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” tutur Hinca.(Rls)
