MAMUJU — Seorang perempuan di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, dijatuhi sanksi adat setelah diketahui hamil enam bulan dari pria lain, meskipun masih berstatus istri sah. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Problem Solving yang difasilitasi Polsek Tapalang Polresta Mamuju bersama tokoh adat dan aparat desa.
Peristiwa tersebut bermula saat perempuan itu meninggalkan suaminya sejak kurang lebih satu tahun lalu, meski pernikahan keduanya yang berlangsung pada 2023 masih sah menurut hukum dan agama. Dalam masa berpisah itu, ia menjalin hubungan dengan pria dari desa lain hingga akhirnya mengandung.
Pihak keluarga suami sah kemudian menyampaikan keberatan atas perbuatan tersebut. Untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, Bhabinkamtibmas bersama aparat desa serta tokoh masyarakat menggelar musyawarah adat di Balai Desa setempat.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara kekeluargaan, seluruh pihak akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi adat kepada perempuan tersebut berupa pembayaran seda atau denda adat sebesar Rp10 juta. Dana itu diserahkan kepada tokoh adat untuk kemudian diberikan kepada suaminya sebagai bentuk penutup aib dan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan.
Kapolsek Tapalang AKP H. Mino menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur adat dipilih untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan meredam potensi konflik horizontal.
“Kami berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak dan kekeluargaan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan norma hukum yang berlaku. Harapannya tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujar AKP Mino, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Kamis (13/11/25)
Kegiatan Problem Solving berjalan aman dan disambut baik oleh pihak keluarga kedua belah pihak. Mereka menerima hasil musyawarah adat dengan lapang dada serta berkomitmen menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Tapalang tetap kondusif.
Polsek Tapalang menyampaikan bahwa pendekatan adat dan kekeluargaan akan terus dikedepankan dalam menangani persoalan sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang humanis dan dekat dengan warga.(*)
