Site iconSite icon Editorial9.com

Harga TBS Sawit di Sulbar Turun, Disbun Tetapkan Rp 3.099 per Kg untuk Desember 2025

MAMUJU – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode Desember 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Hotel Berkah, Jl. Soekarno Hatta, Mamuju, Kamis (11/12/2025).

Rapat dipimpin Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, bersama Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, serta dihadiri perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulbar, dinas kabupaten, perusahaan kelapa sawit, asosiasi pekebun, dan Polda Sulbar sebagai peninjau.

Dalam pembahasannya, Tim Penetapan Harga TBS menelaah usulan Indeks “K” dari pabrik kelapa sawit (PKS) dan menetapkannya sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS pekebun mitra.

Hasil rapat menyimpulkan harga rata-rata TBS umur tanaman 10–20 tahun untuk Desember 2025 sebesar Rp 3.099,75 per kilogram, atau turun Rp 170,03 dibandingkan bulan sebelumnya.

“Harga TBS kita sedikit mengalami penurunan di bulan ini. Semoga penetapan TBS bulan depan harga dapat naik kembali,” ujar Muh. Faizal Thamrin.

Penurunan harga dipengaruhi melemahnya permintaan global terhadap Crude Palm Oil (CPO) serta kualitas TBS yang masuk ke PKS dinilai kurang seragam, karena masih tercampur dari berbagai umur tanam, sehingga berdampak pada rendemen CPO.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menegaskan pentingnya penetapan harga TBS setiap bulan sebagai acuan bagi PKS dan perlindungan harga bagi petani sawit di Sulbar.

“Harga ini menjadi acuan bersama sejak ditetapkan, dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani atau pekebun mitra PKS se-Sulbar,” ujarnya.

Harga TBS ini berlaku mulai 12 Desember 2025 dan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulbar hingga penetapan berikutnya. Kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode Desember 2025:

Indeks “K” Disepakati: 88,38%

Harga Rata-rata Penjualan CPO: Rp 13.547,84

Harga Rata-rata Penjualan Inti Sawit: Rp 11.694,33

Harga TBS: Rp 3.099,75/kg.(Rls)

Exit mobile version