Site iconSite icon Editorial9.com

Harga TBS Sawit Sulbar Agustus Tembus Rp3.387/Kg

MAMUJU, editorial9.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Sulawesi Barat untuk periode Agustus 2026 ditetapkan hingga Rp3.387,59 per kilogram. Pemerintah juga memperingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak membeli TBS jauh di bawah harga yang telah ditetapkan.

Penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat penetapan Indeks K dan harga TBS kelapa sawit di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (7/8/2026). Rapat digelar secara luring dan daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan seluruh unsur tim penetapan harga TBS.

Rapat dibuka Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong.

Dalam pembahasan, tim mencermati sejumlah komponen yang menjadi dasar penetapan harga TBS, di antaranya umur tanaman, tingkat rendemen, harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit, serta struktur pembentukan harga TBS.

Hasil rapat menetapkan Indeks K sebesar 88,24 persen, dengan harga CPO sebesar Rp14.949,77 per kilogram dan harga inti sebesar Rp12.269,54 per kilogram.

Harga TBS kemudian disesuaikan berdasarkan tahun tanam dan tingkat rendemen pada masing-masing kelompok umur tanaman.

Untuk periode Agustus 2026, harga TBS terendah ditetapkan sebesar Rp2.565,89 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen. Sementara harga tertinggi mencapai Rp3.387,59 per kilogram dengan rendemen 21,65 persen.

Harga tersebut berlaku mulai 8 Agustus 2026 hingga ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perkebunan Daerah Sulbar Muh. Faizal Thamrin menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan harga yang telah ditetapkan. Ia meminta setiap PKS yang membeli TBS dengan harga lebih rendah dari ketentuan agar segera dicatat dan ditindaklanjuti.

“Catat dan tindak lanjuti setiap PKS yang menurunkan harga lebih dari Rp300 dari harga yang telah ditetapkan, dan laporkan ke pusat,” tegas Faizal.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar harga TBS yang telah disepakati dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Hal itu sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Sulbar.

Penetapan harga tersebut melibatkan unsur perusahaan perkebunan, asosiasi, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten yang membidangi urusan perkebunan se-Sulawesi Barat.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan membuat proses penetapan Indeks K dan harga TBS berlangsung objektif dan transparan.

Pemerintah Sulbar juga berharap kebijakan harga TBS dapat memperkuat hubungan usaha antara pekebun, perusahaan perkebunan, dan pemerintah. Kebijakan itu diarahkan untuk menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang lebih sehat dan berkeadilan.

Penetapan harga TBS tersebut, juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, dalam memperkuat ekonomi daerah berbasis potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

Exit mobile version