Site iconSite icon Editorial9.com

Hatta Kainang : Anggaran Festival Sandeq Wajib Dilaporkan

Sekretaris fraksi Partai NasDem DPRD Sulbar, Hatta Kainang.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Sekretaris fraksi Partai NasDem DPRD Sulbar, Hatta Kainang, menyoroti penggunaan sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan festival sandeq 2022.

Menurutnya, pihaknya sangat mendukung agenda yang akan digelar oleh Pemprov Sulbar. Tapi penting untuk tetap dipantau dananya karena bantuan hibah, yang harus dicatatkan dalam Kas Daerah (Kasda).

“Ini apa bedanya dengan bantuan gempa lalu. Itu harus dicatat dan dilaporkan,” ucap Hatta Kainang, Jumat, 26/08/22.

Festival Sandeq tidak bisa lepaskan begitu saja dari pantauan kami, lantaran memakai nama daerah. Proposal yang beredar itu, atas nama dan cap stempel daerah ditanda tangani langsung PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik.

“Sejumlah dana yang masuk dari sponsor, CSR atau dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), harus dilaporkan dan dijelaskan ke publik. Itu harus tercatat di kas daerah dan wajib dilaporkan sebab begitu aturannya,” ungkapnya.

Aturannya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2014, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 2 tahun 2015 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU nomor 9 tahun 2015 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Disebut pendapatan daerah terdiri meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemudian, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” terangnya.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah diatur dalam Pasal 295 UU 23 tahun 2014 yang menerangkan, bahwa Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan daerah, selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bantuan berupa uang, barang, dan atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri, yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelas alumni hukum Unhas itu.

Atas dasar itu, kata Hatta Kainang, alokasi dana CSR atau TJSL untuk pembangunan daerah, dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa hibah. Berarti, wajib dicatatkan dalam pendapatan daerah.

“Apalagi saat ini kami (DPRD Sulbar) membahas APBD perusahaan 2022. Jadi kami akan minta pelaporannya,” tutupnya.(Anhar/Mp)

Exit mobile version