Pasangkayu – Seorang residivis narkoba, berinisial S, kembali ditangkap Polisi saat hendak mengantarkan sabu ke wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sibali Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira pada Minggu, 11/05/25. Malam.
“S tertangkap di Dusun Sibali, Desa Bambaira Kecamatan Bambaira, saat perjalanan pulang dari salah satu wilayah di Kabupaten Donggala, mengambil sabu untuk diantarkan kepada seseorang di Kabupaten Pasangkayu,” ucap IPTU Muhammad Yusuf, melalui pres rilis Humas Polres Pasangkayu, Senin,12/05/25.
“S juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun,” sambungnya.
Saat digeledah ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka, diduga Narkotika jenis sabu.
“Barang serupa, juga ditemukan diinjak di bawah telapak kaki kiri, yang terlilit lakban bening,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selain tersangka, dari hasil penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan S, disita barang bukti berupa 3 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram, 1 motor yamaha m3 warna hitam, dengan nomor polisi DC 3621 XV,” tutupnya.(*)
