Site iconSite icon Editorial9.com

Indo Upe Lulus 10 Besar Calon KPU Mamuju, HMM Sebut Putusan Timsel Langgar PKPU

Ketua HMM Lukman.(Dok : Mp)

Mamuju – editorial9 – Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) menyoroti 10 besar calon komisioner KPU Kabupaten Mamuju, yang telah diserahkan Timsel ke KPU RI. Hal tersebut dikarenakan masih adanya nama Indo Upe yang saat ini masih masih menjabat sebagai Kades di Desa Kalepu, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

Ketua HMM, Lukman, mengatakan sedari awal ia telah mengingatkan Timsel bahwa banyak nama bakal calon komisioner, yang melanggar PKPU huruf G, dimana dijelaskan bahwa orang yang memiliki jabatan di pemerintahan harus mengundurkan diri.

“Sama halnya, kepala desa yang saat ini masuk dalam 10 besar yaitu atas nama Indo Upe. Saya melihat, dia sangat melanggar PKPU,” ucap Lukman saat dikonfirmasi di Mamuju, Jumat, 09/06/23.

Harusnya, sedari awal mulai dari tahap seleksi administrasi Timsel memperhatikan dokumen atau berkas pendaftaran Indo Upe, yang harus terlebih dahulu mengundur dari jabatannya.

“Tetapi pada saat itu, waktu saya konfirmasi ke Ketua Timsel, memang ada surat yang dipegang Timsel, yang disodorkan calon atas nama Indo Upe, sebagai pegangan bahwa dia sudah melakukan pengunduran diri. Tetapi, setelah saya konfirmasi di DPMD Kabupaten Mamuju, ternyata surat itu tidak diakui,” ungkapnya.

Sehingga atas dasar itu, Lukman menduga Indo Upe melakukan manipulasi data, namun tidak diperhatikan dengan baik oleh Timsel KPU.

“Kuat dugaan saya, bahwa Timsel dan Calon ini, terjalin sebuah kerjasama. Sehingga seleksi KPU ini terkesan tebang pilih dan tidak adil,” bebernya.

“Oleh karena itu, jika di 10 besar ini masih ada calon yang melanggar PKPU terutama yang huruf G itu, maka tentunya harus dipertimbangkan semaksimal mungkin. Karena, ini menyangkut pemilihan kedepan,” sambungnya.

Aktivis HMI Cabang Manakarra itu, juga menegaskan bahwa pihaknya belum melihat surat pengunduran diri Indo Upe sebagai Kades, maupun surat resmi yang dikeluarkan Pemkab Mamuju.

“Dan, sampai hari ini Indo Upe sebagai kepala desa masih berjalan. Bukan kah hal ini sangat bertentangan dengan apa yang telah dikatakan oleh PKPU itu,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, jika KPU RI ingin melihat Pemilu 2024 berjalan baik dan ingin melihat jajarannya di kabupaten bersih, maka tentunya calon yang cacat regulasi harus digugurkan.

“Karena, banyak orang-orang yang layak lolos daripada orang yang saya maksud tadi yang notabene masih menjabat sebagai Kepala Desa,” tutupnya.

Sementara itu, di waktu yang sama, Ketua Timsel KPU kabupaten, Atjo Taufiq Arsa, mengaku tugasnya sebagai Timsel telah berakhir.

“Oh kalau itu, saya sudah bukan Timsel, berakhir mi masa kerjaku itu setelah diserahkan ke KPU RI. Langsung ki ke KPU RI,” beber Atjo Taufiq Arsa via telepon.(Mp)

Exit mobile version