Site iconSite icon Editorial9.com

Inspektorat Polman Tolak 10 Bacakades, Masih Punya Temuan

Kepala Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Aliwardi Said saat memberikan keterangan terkait verifikasi Surat Bebas Temuan bagi bakal calon kepala desa (bacakades) yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026 di Kantor Inspektorat Polman, Selasa (18/8/2026). Dok. Istimewa.

POLMAN, editorial9.com – Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menolak 10 pengajuan Surat Bebas Temuan dari bakal calon kepala desa (Bacakades) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Penolakan dilakukan karena para pemohon masih memiliki temuan terkait pengelolaan keuangan pemerintah yang belum diselesaikan.

Hingga Selasa (18/8/2026), Inspektorat Polman telah menerbitkan sekitar 40 Surat Bebas Temuan untuk keperluan administrasi Bacakades. Sementara itu, 10 pengajuan lainnya belum dapat diterbitkan karena masih ditemukan persoalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Polman Aliwardi Said mengatakan penerbitan Surat Bebas Temuan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) dan petunjuk teknis (juknis) Pemerintah Kabupaten Polman.

Menurut Aliwardi, surat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan calon kepala desa memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi incumbent, minta maaf, inilah alat kita untuk memulai sesuatu yang baik. Apa pun alasannya, selama LHP masih mengatakan Anda punya temuan, saya tidak kasih. Kita tidak kasih,” tegas Aliwardi saat ditemui di kantornya.

Aliwardi menjelaskan proses verifikasi dilakukan dengan menelusuri LHP Inspektorat. Pemeriksaan tersebut berlaku bagi masyarakat umum, calon petahana, maupun mantan aparatur desa yang pernah terlibat dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Inspektorat juga tidak menerbitkan Surat Bebas Temuan, hanya berdasarkan jaminan atau kesanggupan calon untuk menyelesaikan kewajibannya di kemudian hari.

Jika masih terdapat temuan berupa kerugian keuangan, kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu dengan menyetorkan uang ke kas daerah atau kas desa.

“Bagaimana saya mau jamin Anda mau kembalikan kalau Anda sudah dapat suratnya? Enggak ada istilah barang menjaminkan. Kalau Anda bersedia selesaikan sekarang, ada waktu, silakan setor ke kas daerah atau kas desa, baru selesai,” ujarnya.

Berlaku untuk Petahana

Aliwardi menegaskan ketentuan tersebut juga berlaku bagi calon petahana atau incumbent. Menurutnya, status sebagai kepala desa yang masih menjabat tidak menjadi alasan untuk mengabaikan temuan hasil pemeriksaan.

Selain itu, calon yang memiliki hubungan keluarga inti dengan pihak yang masih memiliki persoalan atau temuan dalam pengelolaan keuangan turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi administrasi.

Meski memperketat pemeriksaan, Aliwardi memastikan pelayanan tetap diberikan secara cepat kepada masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

“Masyarakat yang tidak pernah bersentuhan dengan uang pemerintah tidak usah pusing, datang saja bawa KTP, selesai. Begitu Anda tidak pernah menggunakan uang pemerintah, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan surat bebas temuan Anda,” katanya.

Verifikasi administrasi, dilakukan dengan mengacu pada LHP Inspektorat serta pemantauan pengelolaan keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Inspektorat Polman menegaskan proses tersebut dilakukan untuk memastikan bacakades yang mengikuti Pilkades Serentak 2026 memenuhi persyaratan administrasi sekaligus memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah berharap, proses verifikasi itu dapat mendorong lahirnya kepala desa yang memiliki komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan desa yang bersih.(*)

Exit mobile version