MAMUJU – Pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi berakhir. Inspektorat Sulbar menegaskan siap mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Sulbar, M. Natsir, usai menghadiri exit meeting pemeriksaan interim yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Sulbar, Kamis (5/3/2026).
Exit meeting tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar, Habibi Azis, dan dihadiri tim pemeriksa BPK, kepala perangkat daerah terkait serta Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sulbar.
Habibi Azis menyampaikan apresiasi kepada tim BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah berlangsung sekitar 30 hari, sejak 2 Februari hingga 5 Maret 2026.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Diharapkan hasil pemeriksaan ini dapat semakin memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Tim pemeriksa BPK menjelaskan, pemeriksaan interim bertujuan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, serta melakukan pengujian substantif terbatas terhadap transaksi maupun saldo pada sejumlah akun.
BPK juga mengapresiasi dukungan seluruh perangkat daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Kerja sama tersebut diharapkan terus berlanjut pada tahapan pemeriksaan berikutnya, khususnya pemeriksaan terinci yang dijadwalkan pada April mendatang.
Sementara itu, Inspektur Sulbar M. Natsir menegaskan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan terus memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan seluruh perangkat daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara tepat waktu.
“Inspektorat akan terus memastikan setiap perangkat daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan. Ini bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini Inspektorat juga tengah melakukan reviu terhadap LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan sebelum laporan tersebut diserahkan ke BPK.
Rencananya, penyerahan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten di wilayah Sulbar akan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat pada akhir Maret 2026.(*)
