Mamuju – editorial9 – Seorang pria berinisial TS (34), yang berprofesi sebagai tenaga honorer Satpol PP di lingkungan Pemkab Mateng, diringkus Satresnarkoba Polresta Mamuju, atas dugaan perkara Narkoba.
Kasatreskoba Polresta Mamuju, Iptu Makmur, mengatakan TS yang berstatus DPO diamankan Senin 03 April 2023 kemarin, merupakan pengembangan dari ditangkapnya ER, Rabu, 22 Maret 2023 lalu.
“Jadi dia sebagai pengumpul barang, kemudian diberikan kepada ER, untuk dijualnya,” ucap Iptu Makmur, saat menggelar pres rilis hasil operasi Marano, di Mapolresta Mamuju, Selasa, 04/03/23.
Selain itu ia menambahkan, kasus narkoba yang melibatkan oknum Satpol PP Pemkab Mateng ini, masih dalam proses pengembangan.
“Tidak menutup kemungkinan, apakah masih ada tersangka baru,” tambahnya.
Menurutnya, dari hasil penangkapan, pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti. Namun, terdapat 5 sachet yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebelumnya yakni ER.
“Jadi, kalau dari penangkapan oknum Satpol PP ini, barang bukti di tangannya sudah tidak ada, karena sudah kita amankan ditersangka pertama ER,” bebernya.
“Jadi, dia (oknum Satpol PP Pemkab Mateng) merupakan pengembangan ke ER,” sambungnya.
IPTU Makmur juga menjelaskan, tersangka TS merupakan oknum Satpol PP di lingkungan Pemkab Mateng, yang masih aktif.
“Kita amankan di rumahnya, di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa kedua tersangka yakni TS dan ER, melanggar pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,” tutupnya.
Untuk diketahui, Polresta Mamuju melaksanakan operasi Antik Marano dari tanggal 17- 30 Maret 2023 dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 7 gram sabu dan 12 butir obat label Y jenis boje.(Mp)
