MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan bendahara Perumda Aneka Usaha Majene berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tahun anggaran 2022 hingga 2024. HM langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar pada Rabu (1/4/2026), sebagai pengembangan dari perkara yang tengah berjalan.
“Pada hari ini, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HM selaku bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana.
Adrianus menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kalukku selama 20 hari, terhitung mulai 1 April 2026.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Anak Kalukku,” tambah Adrianus.
Dalam perkara ini, HM diduga berperan aktif dalam melakukan pembayaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Ia juga diduga menyalahgunakan pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene selama periode 2022 hingga 2024.
“Yang bersangkutan diduga secara aktif terlibat dalam pembayaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penyalahgunaan dana,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, HM juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)
