Sulbar – editorial9 – Upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas putusan MA nomor : 487/K/TUN 2022, 29 September 2022, terkait keputusan Kemenkumham tentang AD/ART Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendapat respon dari pengurus DPD Demokrat Sulbar.
Hal itu terlihat, saat jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat Sulbar, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi, di Mamuju, Senin, 03/04/23.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar, Wahab Abdy, mengatakan langkah ini berdasarkan instruksi pimpinan pusat, yaitu menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum, atas upaya PK oleh Moeldoko.
“Isi suratnya itu, adalah menjawab ketika pihak Moeldoko CS, melakukan upaya PK ke Mahkamah Agung. Jadi, semua muatan yang kami tuangkan dalam surat itu, sebagai jawaban atas upaya PK grup Moeldoko di MA,” ucap Wahab Abdy.
Selain itu ia menambahkan, upaya PK tersebut masih merupakan lanjutan dari sengketa partai pada Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal, di Deliserdang Provinsi Sumatra Utara.
“Tetapi, selama 18 kali sidang itu tidak pernah dimenangkan oleh kubu Moeldoko. Jadi kami, sudah 18 kali kami menangkan dan insya Allah ini akan menjadi 19 kali,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum Partai Demokrat Sulbar, Abd. Wahab. menilai upaya PK Moeldoko di Mahkamah Agung (MA),secara hukum tidak sah.
“PK itu kan harus ada bukti baru yang belum sempat didapatkan dan dibuktikan, saat persidangan berlangsung,” ungkap Abd. Wahab.
Ia mengungkapkan, materi PK yang diajukan Moeldoko dalam PK, tidak dapat dikategorikan sebesar bukti baru lantaran telah melalui proses persidangan sebelumnya.
“Walaupun terjadi perbedaan pandangan oleh setiap pengacara itu wajar. Dan mengajukan PK oleh pihak Moeldoko, itu hak dia,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata Abd Wahab, alasan mengajukan PK harus pasti dan jelas bukti barunya, yang belum sempat diajukan saat persidangan.
“Tapi kalau sudah, itu kami menganggap bukan lagi novum baru dan kami juga menganggap yang diajukan itu, tidak ada lagi artinya,” katanya.
Sementara itu, Pasi Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Bambang, yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar, mengaku telah menerima surat dari pengurus DPD Partai Demokrat Sulbar.
“Surat ini kami terima dan akan langsung diteruskan ke Pimpinan untuk kemudian menjadi Atensi yang ditujukan ke Pusat,” tutur Bambang.
Diketahui, jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Sulbar, sebelumnya telah mengikuti koordinasi nasional melalui aplikasi zoom meeting terkait pengajuan permohonan perlindungan hukum tersebut.(Mp)
