Mamuju – editorial9 – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid19, di Aula Direktorat Intelkam Polda Sulbar, Jum’at, 13/11/20.
Rakor tersebut diselenggarakan, dalam rangka pengawasan terhadap penerapan Prokes pencegahan Covid19, pada Pilkada serentak 09 Desember 2020 mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri KPU Sulbar, Rustang, Polda Sulbar, Korem 142/Tatag, Kejati Sulbar, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulbar serta stakeholder tingkat kabupaten yang menggelar Pilkada Tahun 2020.
Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo beharap setelah dilaksanakannya kegiatan tersebut, sosialisasi penerapan protokol kesehatan lebih massif lagi dilakukan.
“Bukan terhadap masyarakat saja tapi ke pasangan calon beserta pendukungnya. Dilakukan secara langsung maupun melalui media daring, sosialisasi ini mesti berlapis-lapis dan dilakukan bersama seluruh stakeholder yang terlibat,” ucap Sulfan.
Selain penerapan Prokes, menurut Sulfan Sulo, sosialisasi kebiasaan baru di TPS juga mesti digiatkan, khususnya bagi penyelenggara di tingkat bawah, yang dalam melaksanakan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Harapan kita sama, bagaimana Pilkada Tahun 2020 ini menjadi Pilkada yang berintegritas, damai dan sehat,” harapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa menjelang proses pemungutan suara, pihaknya akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah praktik politik uang.
“Seperti sebelumnya, kampanye tolak politik uang juga akan dideklarasikan bukan hanya penyelenggara maupun stakeholder terkait, tapi juga oleh masyarakat karena mencegah politik uang harus dimulai dari gerakan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang menjelaskan sejauh ini sejak tahapan Pilkada Tahun 2020 dilanjutkan di tengah pandemi Covid19, maka seluruh pelaksanaan tahapannya menerapkan Prokes, sebagaimana yang tertuang pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
“Dalam rangka penerapan protokol kesehatan ini, sangat penting sinergitas yang lebih kuat dalam mensosialisasikan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2020,” jelas Rustang.
Di tempat yang sama, Direktorat Intelkam Polda Sulbar, AKBP Iwan Surya Ananta menuturkan, bahwa secara teknis perlu dibuat adanya posko pengaduan untuk mempercepat pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu terdapat petugas maupun masyarakat yang terindikasi terkena virus Corona.
“Bila perlu ada TPS tambahan yang bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang terinfeksi Covid19 sehingga pemilih tersebut tetap dapat menyalurkan hak pilihnya,” tuturnya.
Iwan juga berharap dibuat pengaturan terhadap kegiatan pemilih di luar TPS, tujuannya agar tidak terjadi kerumunan orang.
“Kami juga telah siap sedia melakukan pengamanan di masa tenang, sebelum pencoblosan guna mencegah terjadinya kegiatan money politik,” tegasnya.(*/MP)
