Site iconSite icon Editorial9.com

Kabur Saat Pengembangan, Residivis Pencurian di Mamuju Ditembak Polisi

Petugas Polresta Mamuju saat mengamankan pelaku pencurian, Asryadi, usai dilumpuhkan dengan tembakan.

MAMUJU – Seorang residivis pencurian bernama Asryadi (30) kembali ditangkap polisi usai beraksi di sejumlah lokasi di Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki oleh petugas lantaran mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasus.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku bernama Asryadi, seorang residivis yang sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus pencurian serupa,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

Modus operandi pelaku tergolong nekat. Ia menyelinap masuk ke rumah warga saat malam hari ketika penghuni tertidur lelap. Tak hanya itu, pelaku juga menyasar masjid yang sepi penjagaan. Barang-barang yang dicuri beragam, mulai dari sepeda motor hingga kotak amal dan alat rumah tangga.

“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, ia telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Mamuju,” ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, pelaku mencoba mengelabui petugas dan melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki kirinya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 unit handphone, 1 buah bor listrik, 1 buah springbed, 2 buah catokan rambut, 1 set alat pancing dan uang tunai Rp125.000 sisa hasil penjualan barang curian.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dari aksi kejahatan yang meresahkan,” tegas Agustinus.

Ia menambahkan, Asryadi merupakan target polisi karena banyaknya laporan kehilangan dari warga yang terjadi pada malam hari.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Exit mobile version