Polman – editorial9 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) akhirnya ambil sikap usai oknum kadernya ditetapkan sebagai tersangka, oleh pihak kepolisian, atas bentrok dengan oknum kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Kampus Unasman, Kabupaten Polman, beberapa bulan yang lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam dalam penanganannya itu, Polres Polman telah menetapkan 3 orang oknum kader PMII dan 1 orang oknum kader HMI, sebagai tersangka atas kasus bentrokan tersebut.
Ketua PKC PMII, Provinsi Sulawesi Barat, Joko Prianto, mengatakan bahwa salah satu langkah yang dilakukan usai 3 orang oknum kadernya ditetapkan sebagai tersangka, adalah dengan melibatkan advokat hukum, untuk mendampingi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh kader PMII.
“Saat ini, kami telah menunjuk lembaga bantuan hukum secara resmi menangani kasus dari kader kami yang sebenarnya menjadi korban dalam kasus bentrok, tapi saat ini justru menjadi tersangka,” ucap Joko Prianto, Selasa, 23/02/21.
Selain itu, Joko, menambahkan bahwa dalam setiap kasus bentrok dan adanya tersangka, kami selalu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
“Sehingga, perlu kiranya memiliki advokat hukum, agar peradilan dapat berjalan dengan adil dan sesuai fakta persidangan,” tambahnya.
Menurutnya, dari fakta lapangan yang telah kami analisis dan video-video bentrok, pihaknya melihat terdapat pula kader PMII yang menjadi korban, sehingga pihaknya melihat hal tersebut sebagai asas praduga tak bersalah dialami oknum kadernya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga, sepanjang belum adanya putusan pengadilan, kami wajib membela diri. Maka, dengan adanya advokat hukum ini, kami berhadap bahwa hak-hak kader kami dapat diperjuangkan,” tutupnya.(Ad)
