MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya merupakan seorang kepala desa.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RD (36) dan MS (45). RD diketahui menjabat sebagai kepala desa, sedangkan MS merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Benar, penangkapan pertama dilakukan terhadap RD di Jalan Ir. Juanda, Mamuju. Saat digeledah, RD kedapatan membawa satu sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu, disimpan dalam bungkus rokok,” kata AKP Sigit melalui pres rilis Humas Polresta Mamuj, Senin, 04/08/25.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RD mengaku mendapatkan sabu dari MS. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah MS. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tiga sachet plastik klip bening yang juga diduga berisi sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak empat sachet plastik sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Sigit menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.
“Operasi Antik Marano 2025 masih akan terus berlangsung, dan kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKP Sigit.(*)
