Mamuju – Seorang kakek berinisial RJ alias Papa Hajar (82), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, oleh unit PPA Polresta Mamuju, setalah dilakukan gelar perkara.
Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Kamis,07/11/24.
Menurutnya, saat ini kakek warga kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju yang berprofesi sebagai nelayan itu, kini menjalani proses penahanan di rutan Mapolresta Mamuju.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali di rumah milik tersangka, saat keluarga lainnya tidak berada di rumah,” ucap Kompol Jamaluddin.
“Dan juga hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming imingi korban dengan uang,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa motif tersangka melakukan perbuatannya tersebut, untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.
“Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
Sebelumnya, tersangka RJ ditangkap Unit Resmob Polresta Mamuju, berdasarkan laporan polisi LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024.(*)
