Site iconSite icon Editorial9.com

Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Tadui, PMII Minta Kejati Bekerja Sesuai Aturan Hukum 

Ketua PMIIa Cabang Mamuju, Syamsuddin.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Dalam menangani perkara alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Kejati Sulbar harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PMII Cabang Mamuju, Syamsuddin, via WhatsApp, Minggu, 31/07/22. Malam.

“Kalau bersalah maka harus ditangkap, tapi kalau tidak maka harus dilepaskan,” ucap Syam.

Selain itu, ia juga meminta Kejati Sulbar, agar tidak terpengaruh dengan adanya suara-suara di luar dari pada proses hukum yang sementara berjalan.

“Bukan berarti mereka yang melakukan demostrasi itu salah, mereka benar pada perspektifnya. Tapi, hal tersebut tidak boleh mempengaruhi proses hukum yang sementara berjalan,” ungkap Syamsuddin.

“Kejati, pasti punya kajian hukum sendiri, sehingga berani menetapkan tersangka, Maka kejati harus mempertanggung jawabkan ketetapan tersebut sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah agar membuka peta kawasan hutan lindung, karena jika hal tersebut dilakukan, maka bukan hanya di Desa Tadui saja yang bermasalah.

“Sehingga, kami berpesan dengan pihak kejati agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di Sulbar,” tutupnya.

Diketahui perkara alih fungsi lahan Desa Tadui, Kabupaten Mamuju ini, Kejati Sulbar beberapa waktu lalu, telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, mantan Kades Tadui dan mantan Kepala BPN.

Perkara dengan terdakwa Andi Dody Hermawan itu, juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju oleh JPU Kejari Mamuju.(Mp)

Exit mobile version