Site iconSite icon Editorial9.com

Kasus Dugaan Oli Palsu di Polman Segera ke Jaksa, Polda Sulbar Prioritaskan Tersangka Lokal

Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis.(Dok Humas Polda Sulbar)

MAMUJU – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan berkas perkara kasus peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidikan terhadap tersangka berinisial HZ, yang berperan sebagai distributor, telah dinyatakan rampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengatakan percepatan pelimpahan berkas dilakukan agar proses hukum terhadap tersangka tidak berlarut-larut.

“Kami prioritaskan penanganan tersangka yang ada di sini agar kasus ini tidak berlarut. Untuk jaringan yang lebih besar di Jakarta tetap kami telusuri,” ujar Abdul Azis saat ditemui di Aula Marannu Polda Sulbar, Senin (29/12/2025).

Meski pengembangan kasus ke luar daerah masih berjalan, Polda Sulbar memilih memisahkan proses hukum agar tidak menghambat penyelesaian perkara utama di Polman. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan efektivitas penanganan perkara.

Abdul Azis mengungkapkan, sebelumnya tim penyidik telah diterjunkan ke Jakarta untuk menelusuri dugaan jaringan besar peredaran oli palsu. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.

“Kami tetap lakukan pengembangan, tapi tidak menjadikan itu alasan untuk menunda proses hukum tersangka yang sudah jelas perannya,” tegasnya.

Kasus peredaran oli palsu ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi merugikan konsumen serta membahayakan keselamatan pengguna kendaraan. Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke tahap persidangan.

Dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan, perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Exit mobile version