Sulbar – editorial9 – Seorang oknum personel Polda Sulbar, Briptu HA, resmi dipecat dari satuan kepolisian, setelah sebelumnya tertangkap atas kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yadantara, mengatakan hal tersebut bermula di hari Senin 05 Juni 2023 lalu, di Lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara, Jalan Andi Camili, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung Kota Pare-pare.
“Briptu HA, tertangkap tangan sebagai penumpang KM.Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara, membawa, memiliki dan menguasai barang yang diduga kuat narkoba jenis shabu-shabu seberat kurang lebih 2 Kilo Gram, yang dikemas dalam bungkus teh cina hijau,” ucap Kombespol Budi Yadantara, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Jumat, 16/06/23.
Ia menambahkan, Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) Briptu HA berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dilaksanakan Bidpropam Polda Sulbar, sejak tanggal 14-15 Juni 2023.
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH,” tambahnya.
Adapun dasar putusan PTDH Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Selanjutnya, berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri Nomor : BP3KEPP/05/VI/2023/wabprof, tanggal 09 Juni 2023 atas nama Briptu HA Jabatan Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang Polres Polman Polda Sulbar,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan hasil sidang Briptu HA dipersangkakan melanggar pasal 13 ayat 1 Subs pasal 14 ayat 1 huruf b, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003.
“Tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia junto pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf e peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia,” tutupnya.(Mp)
