Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
Press release resmi digelar Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulbar, Nur Asiah, S.H., M.Hum., bersama jajaran di ruang Vicon Kejati Sulbar, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini bermula dari proses pembayaran lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Mamasa oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Mamasa Tahun 2024 sebesar Rp5.737.700.000. Namun, berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Dugaan kuat pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi.
Penyidikan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT-446/P.6/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Kedua tersangka ditahan setelah penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi menguatkan adanya indikasi tindak pidana. Kejati Sulbar juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Sukarman menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat. Negara harus hadir melindungi kepentingan rakyat, khususnya terkait penggunaan uang negara,” ujarnya.
Dua tersangka yang kini ditahan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
