Site iconSite icon Editorial9.com

Kejati Sulbar Tahan Satu Terduga Korupsi Proyek LPP Mamuju

Tersangka dugaan korupsi pembangunan LPP Kelas III Mamuju, AAY, saat digelandang oleh tim Kejati Sulbar, ke Rutan, untuk ditahan, Selasa, 24/05/22.(Dok:Kejati Sulbar)

Sulbar – editorial9 – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018, berinisial AAY, resmi jadi tahanan Kejati Sulbar.

Asisten tindak pidana khusus Kejati Sulbar Feri Mupahir, mengatakan tersangka akan menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Kabupaten Mamuju.

“Penahanan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT – 329/ P.6.5/ Fd.2/ 05/ 2022 Tanggal 24 Mei 2022,” ucap Feri Mupahir, saat video converence, di kantor Kejati Sulbar, Selasa,24/05/22.

Alasan objektif sehingga dilakukan penahanan, karena yang disangkakan pada tersangka, adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5  tahun vide pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Alasan subyektif, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.Berkas perkara tersangka, telah dalam tahap penyusunan. Sehingga, proses penanganannya akan cepat selesai,”  ungkapnya.

Selain itu ia membeberkan, kejadian kasus tersebut terjadi di Tahun 2018, saat Satker LP perempuan kelas III Mamuju, Kemenkumham Sulbar, melakukan kegiatan pembangunan gedung.

“AAY menggunakan atau meminjam CV. Cipta Persada Nusantara, untuk mengajukan penawaran selaku managemen konstruksi, yang bersepakat membagi fee 5% dengan pemilik CV,” bebernya.

Setelah melalui proses pelelangan oleh POKJA, pemilihan barang dan jasa Kanwil Kemenkumham Sulbar, kata Ferry,  AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 600.400.000.

“AAY, dan CV. Cipta Persada Nusantara, tidak melaksanakan pekerjaan selaku manajemen konstruksi secara optimal, karena dari 5 orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya 2 orang saja yang dipekerjakan di lapangan,” katanya.

“Membuat laporan perkembangan, yang tidak merujuk kepada kontrak pekerjaan konstruksi gedung LPP kelas III Mamuju” sambungnya.

Lanjut Feri, tersangka AAY juga tidak melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi gedung dan tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan, yang diklaim pelaksana pekerjaan konstruksi.

“Sehingga mengakibatkan pekerjaan terlaksana, namun tidak sesuai dengan kontrak, pelaporan progress pekerjaan yang dilakukan dibuat tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan,” terangnya.

Feri juga membeberkan bahwa, AAY bersama para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu M, AW, SB dan AM, mengakibatkan pekerjaan LPP oleh PT. Menara Jaya Konstruksi itu, dilaksanakan hingga selesai dan telah dibayarkan 100 %.

“Akan tetapi, ternyata terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sesuai hasil pemeriksaan tim teknis, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 2,4 miliar, sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Sulawesi Barat,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dana kontrak yang telah dibayarkan ke CV. Cipta Persada Nusantara sebesar
Rp.522.000.000, sebagian besar dipergunakan AAY, untuk kepentingan pribadinya. Selebihnya, dipergunakan untuk fee perusahaan, upah tenaga teknik dan sebagainya.

“Pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi JO. pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version