Mamuju – editorial9 – Kejati Provinsi Sulbar, kembali menentapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Tahun Anggaran (TA) 2015.
Penetapan tersangka berinisial DM selaku penyedia bibit tersebut, berdasarkan surat No. PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 tanggal 30 Nopember 2020, yang dikeluarkan langsung oleh Kajati Sulbar, Johny Manurung.
Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan jaksa penyidik tindak pidana khusus, ditemukan fakta bahwa tersangka DM bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit kopi itu.
“Dengan cara, mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT. Supin Raya), kemudian pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diaddendum pada akhir masa kontrak,” ucap Amiruddin, melalui press rilisnya, Kamis, 03/12/20.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa addendum dilakukan, dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM, sehingga akibat perbuatan itu, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, berdasarkan perhitungan ahli BPKP.
“Tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, JO UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 ,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU Nomor 20, tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 ,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp.50 juta sampai Rp. 1 miliar.,”tuturnya.
Untuk diketahui, MA sendiri sebagai PPK dalam pelaksanaan pengadaan bibit tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus, di Kejati Sulbar sejak tanggal 15 Oktober 2020..(MP)
