Site iconSite icon Editorial9.com

Kemenag RI : Pengelolaan Zakat di Sulbar Perlu Inovasi

Kasubdit Akresditasi Syariah dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Muhibuddin, saat dikonfirmasi oleh awak media, di Mamuju, Kamis,14/04/22.(Dok:Mp)

Sulbar – editorial9 – Pengelolaan zakat di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), diperlukan adanya inovasi-inovasi, dari para lembaga pengelola zakat.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Akresditasi Syariah dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Muhibuddin, usai menghadiri Rakor Kemenag Sulbar bersama Pemda dan perwakilan Ormas Islam, dalam penetapan keputusan tentang syari’ah zakat, tahun 2022, di Mamuju, Kamis,14/04/22.

Menurutnya, dalam memaksimalkan pemasukan zakat, tidak cukup hanya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sektor-sektor yang lain juga harus digarap.

“Mulai dari pertanian, perkebunan, perdagangan, perusahaan. Ini kan banyak ini, potensinya sangat luar biasa,” ucap Muhibuddin.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pengecekan di bagian Pusat Kajian Strategis Baznas Jakarta (PUSKAS BAZNAS), tentang kajian khusus bagi Provinsi Sulbar, agar nantinya dapat digunakan oleh para kelompok penggerak zakat.

“Kira-kira potensi berapa, lalu kita harus mencapai itu, strateginya seperti apa, itu yang perlu dikaji secara kooperatif,” ungkapnya

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih B.Fattah, mengakui bahwa diperlukan kolaborasi antara penyuluh baik yang ASN maupun non ASN di 6 Kabupaten se Provinsi Sulbar dengan lembaga pengelola zakat.

“Kalau itu berjalan, maka pemasukan potensi zakat di Provinsi Sulbar akan maksimal,” tutur Muflih.(Mp/Adv)

Exit mobile version