Kupang- Memasuki 10 tahun implementasi undang-undang desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melalui pusat pengembangan pemberdayaan masyarakat desa, menggelar rapat kolaborasi pendampingan antar kementerian atau lembaga dan deklarasi serta penandatangan kesepakatan kolaborasi pendamping antar lembaga, yakni unsur pendamping TPP, pendamping PKH, pendamping tekad, penyuluh pertanian, penyuluh BKKBN, di Hotel Kristal Kupang, Kamis,12/09/24.
Kepala pusat pengembangan pemberdayaan masyarakat desa Nursaid, S.Sos, M.M, dalam sambutannya mengatakan, desa mandiri dapat terealisasi dengan cepat, jika kolaborasi pendampingan antar kementerian dan lembaga di desa berjalan dengan baik. Kolaborasi tersebut, juga akan menghasilkan perencanaan dan pelaksanaan pembagunan di desa semakin terarah.
“Kedepan kita berharap dari pelaksanaan kegiatan ini, akan terbentuk rumah bersama pendampingan di tingkat kecamatan, rumah bersama antar program ini sebagai wadah diskusi untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan desa, menuju desa Mandiri,” ucap Nursaid.
Selain itu, Ia mengatakan kegiatan Rapat Kolaborasi Pendampingan antar kementerian atau lembaga yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Yang, merupakan awal untuk dilaksanakan kegiatan yang sama di provinsi-provinsi lain.
Usai membuka kegiatan Rapat Kolaborasi, selanjutnya Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nursaid, S.Sos, M.M, didampingi Tim PSM Ahli Utama Kemendesa, Ir. Ekatmawati,MM, Unsur TAPM Pusat, Rony Sulistio dan Nani Rahayu, Korprov NTT, Zainul Airifin dan TAPM Kabupaten Kupang berkunjung ke Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.(*)
