Site iconSite icon Editorial9.com

Kepergok Nyabu, Seorang Pria di Mamuju Dibekuk Polisi

AA terduga pelaku Narkoba usai ditangkap personel Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana Narkoba.

Mamuju – editorial9 – Seorang warga pria berinisial AA (36), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu, di BTN Tegar 77 Simboro, Mamuju, Senin, 03/07/23.

Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar, melalui Kasat Narkoba, IPTU Makmur, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku inisial AA, mengakui benar dirinya sedang konsumsi Narkoba jenis sabu di rumahnya, kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” ucap IPTU Makmur.

Ia menambahkan, bahwa dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian, 1 sachet kecil kosong bekas narkoba jenis sabu, 1 buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap bong, 1 unit hp android merek Vivo hitam,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga menggunakan Narkoba jenis shabu.

“Pelaku tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*)

Exit mobile version