Polman – Seorang oknum guru karate di Kabupaten Polman, beserta 4 orang rekannya diamankan personel kepolisian Polres Polman, lantaran diduga terlibat pengeroyokan terhadap anak dibawah umur, yang mengakibatkan korbannya berinisial W meninggal dunia.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, kejadian bermula saat korban anak bersama 6 orang rekannya mendatangi pelaku di tempat penjualannnya, untuk menyelesaikan permasalahan sebelumnya.
“Namun, setibanya di tempat pelaku tidak ada pembicaraan sehingga korban anak bersama 6 rekannya kembali ke Wonomulyo,” ucap AKBP Agung Budi Leksono, saat press rilis di Mapolres Polman, Selasa, 05/12/23.
Di tengah perjalanan, korban menerima telepon dari pelaku dan mengajaknya untuk berduel, sehingga korban kembali menuju ke Stadion S Mengga, Polewali, untuk bertemu pelaku.
“Akan tetapi, pelaku tersebut telah menghubungi rekan – rekannya yang lain dan sudah siap menunggu di depan pintu stadion,” ungkap Kapolres Polman.
“Lalu pada saat korban bersama rekannya tiba di depan pintu Stadion S Mengga, tiba-tiba dihajar oleh kelompok pelaku,” sambungnya.
Selain itu Kapolres Polman menambahkan, korban bersama rekannya berpencar melarikan diri, akan tetapi korban tersebut diserang menggunakan double stik lalu mendorongnya hingga terjatuh.
“Dan pelaku bersama rekannya melakukan penganiayaan bersama – sama terhadap korban,” tambahnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban anak ke RSUD Hajjah Andi Depu, Polewali.
“Namun setelah dirawat 5 hari korban dinyatakan meninggal dunia pada hari senin 04 Desember 2023,” bebernya.
Lebih lanjut Kapolres Polman menuturkan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan 5 orang tersangka 2 diantaranya, masih di bawah umur.
“Salah satu pelaku merupakan guru karate (Simpei) di kabupaten Polman. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal undang – undang perlindungan anak, dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun,” tutup AKBP Agung Budi Leksono.(*)
