MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi melakukan penyesuaian nomenklatur organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulbar. Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dalam regulasi itu, tiga dari empat bidang di Dinas KominfoSS mengalami perubahan nama sebagai bagian dari penyesuaian arah kebijakan serta penguatan peran strategis perangkat daerah di era transformasi digital. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Sulbar Digital melalui tata kelola pemerintahan yang modern, berbasis teknologi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan, sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Adapun tiga bidang yang mengalami perubahan nama yakni, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik kini menjadi Bidang Komunikasi Publik dan Media. Perubahan ini mencerminkan penguatan peran dalam pengelolaan komunikasi pemerintah sekaligus optimalisasi kerja sama serta distribusi informasi melalui berbagai platform media.
Selanjutnya, Bidang Aplikasi Informatika berganti nama menjadi Bidang Teknologi Pemerintah dan Ekosistem Digital. Perubahan tersebut menegaskan fokus pengembangan tidak hanya pada aplikasi, tetapi juga pada tata kelola teknologi pemerintahan serta penguatan ekosistem digital secara terintegrasi.
Sementara itu, Bidang Persandian kini menjadi Bidang Siber dan Sandi, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perluasan fungsi keamanan informasi dan sistem pengamanan komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Adapun Bidang Statistik tidak mengalami perubahan nama dan tetap menjalankan peran strategis dalam pengelolaan data statistik sektoral.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengatakan perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan organisasi dengan tantangan dan kebutuhan pemerintahan saat ini.
“Perubahan nama bidang ini mencerminkan penajaman tugas dan fungsi masing-masing bidang agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi, komunikasi publik, serta kebutuhan pelayanan pemerintahan berbasis data dan digital,” kata Ridwan Djafar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja organisasi serta memperkuat peran Dinas KominfoSS sebagai penggerak transformasi digital dan penyedia layanan informasi publik yang adaptif dan terpercaya. (Rls)
