MAMUJU — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulawesi Barat menggelar coaching klinik pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PPID Pelaksana dan admin SP4N-LAPOR. Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Dinas, Selasa (5/5/2026), sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi di lingkup Pemprov Sulbar.
Para pengelola informasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) berkumpul membedah satu per satu aspek penting dalam penyusunan Daftar Informasi Publik. Fokus kegiatan ini adalah menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kualitas penyajian data di masing-masing OPD.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar menegaskan, keterbukaan informasi kini menjadi kebutuhan mendesak di tengah masyarakat yang semakin kritis. Ia menilai, pengelolaan data yang baik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hal ini, kata Ridwan, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka terkait akses informasi publik. Karena itu, setiap OPD diminta memperhatikan kualitas pelayanan, terutama dalam kesiapan data.
“Kita berharap melalui coaching klinik ini, PPID pelaksana dan admin SP4N-LAPOR mampu menyajikan data dan informasi yang lebih baik di website OPD masing-masing. Ini bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi langkah nyata untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang KPM DiskominfoSS Sulbar Dian Afrianty menambahkan, coaching klinik ini menitikberatkan pada hal yang sederhana namun krusial, yakni kemudahan akses dan keseragaman data.
Melalui kegiatan ini, Bidang KPM mendorong adanya standar yang sama dalam pengisian DIP di seluruh OPD.
“Keseragaman format, struktur, hingga kualitas data menjadi perhatian utama agar informasi yang dipublikasikan tidak membingungkan masyarakat,” kata Dian.
Selain menyamakan standar, coaching klinik ini juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan informasi publik. Dengan DIP yang tertata baik, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses informasi dasar tanpa harus mengajukan permohonan resmi.(*)
