Mamuju – Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Komisi II DPRD Sulbar memastikan tera ulang timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah berjalan tertib dan adil.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 22-23 Agustus 2025, ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dan legislatif melindungi hak petani. Tim gabungan memeriksa kepatuhan perusahaan sawit dalam penerapan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Sulbar, Muhammad Najib Ali, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan seluruh perusahaan patuh melaksanakan tera ulang timbangan.
“Alhamdulillah, pemantauan kami di lapangan menunjukkan perusahaan-perusahaan telah tertib dan mematuhi aturan tera ulang,” ujar Najib, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, Koperindag berencana memperbarui data para pengepul sawit yang menjadi pemasok bagi perusahaan-perusahaan di Sulbar. Langkah ini untuk memperluas jangkauan pengawasan, sehingga rantai pasok dari petani hingga pabrik lebih transparan dan adil.
Kadis Koperindag Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menegaskan kolaborasi antara Koperindag dan DPRD sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mewujudkan Sulbar Maju Sejahtera.
“Kolaborasi ini adalah bukti pemerintah hadir memastikan iklim usaha sehat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, terutama para petani,” jelas Masriadi.
Dengan langkah ini, petani sawit di Sulbar kini bisa bernapas lega karena proses tera ulang timbangan lebih transparan, profesional, dan bebas kecurangan.(*)
