Site iconSite icon Editorial9.com

KOPRI PMII Pasangkayu Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Anak

Pengurus KOPRI PMII Pasangkayu saat bertemu dengan keluarga korban untuk memberikan dukungan dan pendampingan awal terkait kasus dugaan pelecehan seksual anak di Pasangkayu. dok. istimewa.

PASANGKAYU — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Pasangkayu mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar di wilayah Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.

Kasus yang menimpa anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap korban yang seharusnya mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.

Ketua KOPRI PC PMII Pasangkayu, Nur Salasia Wati, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan serta adil.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nur Salasia Wati, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, KOPRI PMII Pasangkayu akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Selain itu, KOPRI juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialami.

Menurut Nur Salasia Wati, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga harus mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikis korban secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak agar bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan baik,” katanya.

KOPRI PMII Pasangkayu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini tanpa melakukan stigma atau menyalahkan korban (victim blaming), serta memberikan dukungan moral agar korban memiliki keberanian untuk bangkit.

Lebih lanjut, KOPRI menilai kasus ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali di kemudian hari, serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

KOPRI PMII Pasangkayu menegaskan akan tetap berada di garis depan dalam mengawal kasus ini hingga selesai, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan.(Mp)

Exit mobile version