Site iconSite icon Editorial9.com

KOPRI PMII Sulbar Desak Perlindungan Anak Diperkuat

Ketua KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat, Nirmalasari.(Dok Istimewa)

MAMUJU – KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat mendesak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai terus berulang dan semakin mengkhawatirkan di wilayah Sulbar.

Ketua KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat, Nirmalasari, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di daerah masih belum berjalan optimal dan membutuhkan penguatan yang serius, tidak hanya pada aspek penindakan hukum tetapi juga pencegahan dan pemulihan korban.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sulawesi Barat saat ini sudah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan,” ujar Nirmalasari dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026). Malam.

Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak terus mencuat ke publik dengan pola yang berulang. Bahkan, sebagian kasus diduga melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban.

Di Mamuju, misalnya, terungkap kasus seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun hingga akhirnya diketahui setelah korban dalam kondisi hamil. Sementara di Pasangkayu, kasus serupa bahkan melibatkan lebih dari satu pelaku dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Tidak hanya itu, kasus yang melibatkan ayah kandung maupun oknum tenaga pendidik di Polewali juga turut menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sulbar.

Menurut Nirmalasari, rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, seperti rumah dan institusi pendidikan.

“Persoalan ini bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga menyangkut kegagalan sistem perlindungan sosial kita,” tegasnya.

Ia menilai, selama ini respons terhadap kasus masih cenderung berfokus pada proses hukum terhadap pelaku. Meski aparat penegak hukum dinilai telah bertindak cepat, langkah tersebut belum cukup untuk memutus rantai kekerasan yang terus berulang.

“Kita seperti terjebak dalam siklus yang sama, kasus muncul, ditangani, lalu dilupakan, kemudian kasus serupa kembali terjadi,” katanya.

Nirmalasari juga menyoroti kemungkinan masih banyaknya kasus yang tidak terungkap ke publik. Stigma sosial, rasa takut, serta tekanan lingkungan membuat korban maupun keluarga cenderung memilih diam.

“Angka kasus yang muncul ke publik kemungkinan hanya sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat untuk memperkuat langkah pencegahan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Langkah tersebut, kata dia, harus mencakup edukasi kepada masyarakat, penguatan peran keluarga, serta pengawasan di lingkungan pendidikan yang tidak hanya bersifat formalitas.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya implementasi undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual agar benar-benar berpihak kepada korban, baik dalam proses penegakan hukum maupun pemulihan.

“Pemulihan korban harus berjalan secara layak, manusiawi, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Sebagai organisasi perempuan, KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kekerasan terhadap anak melalui advokasi dan edukasi publik.

“Kami percaya perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat,” kata Nirmalasari.

Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai hal biasa, karena setiap kejadian merupakan indikator masih lemahnya sistem perlindungan yang ada.

“Jika tidak ada langkah yang lebih serius dan menyeluruh, maka kasus serupa akan terus berulang di masa mendatang,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version