Mamuju – editorial9 – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), kembali menyetujui dua permohonan pemberhentian tuntutan perkara, berdasarkan keadilan restoratif.
Hal itu terungkap saat gelaran ekspose perkara secara virtual, oleh Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, di ruang video converence kantor Kejati Sulawesi Barat, Selasa,31/05/22.
Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, mengatakan alasan dihentikannya tuntutan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan pelaku merupakan tulang punggung keluarga.
“Tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban. sebesar Rp. 5.500.000. Tersangka, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka,” ucap Didik Istiyanta.
Selain itu ia menambahkan, identitas tersangka Andi Amran alias Amran Bin Andi Suardi, warga Mamuju (29), lahir 13 Oktober 1992, di Dusun Tanru Tedong, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel yang berprofesi sebagai sopir.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 378 KUHP. Korban atas nama Hisam Saleh Najib, alias Iccang Bin Saleh Najib 34, tinggal di Jalan Masjid Jami, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman profesi seorang sopir,” tambahnya.
Tersangka selanjutnya, yakni Ilham Adrian Alias Ilham Bin Agus (20), warga Dusun Mambu, Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Korban Ahmad Bin Ibrahim (22), warga Lingkungan Perumtel, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil,” ungkap Didik Istiyanta.
Lebih lanjut ia menuturkan, setelah persetujuan tersebut, JAM-Pidum memerintahkan Kajari Kabupaten Polman, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif.
“Sesuai peraturan jaksa agung nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutupnya.
Diketahui, pemaparan kasus perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan, Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, Koordinator, B. Hermanto, Kepala Seksi Oharda, Andi Sumardi, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Amiruddin, Kajari Polman Muh. Ichwan, serta jaksa penuntut umum. Adrian Dwi Saputra dan Syakir Syarifuddin.(Mp)
