Site iconSite icon Editorial9.com

KPID Sulbar Dampingi Pengurusan IPP Radio Mammis 

Komisioner KPID Sulbar, Nur Ali.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – KPID Provinsi Sulbar, memberikan pendampingan untuk pengurusan perpanjangan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Radio Mammis.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Sulbar, Nur Ali, di ruang kerjanya, Jumat, 05/08/22.

Menurutnya, langkah itu sebagai wujud implementasi peran KPID terhadap LP, yang menemui hambatan saat pengajuan IPP melalui layanan e-penyiaran.kominfo.go.id, sebagai Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaran Penyiaran (SIMP3).

“Maka, KPID dipastikan hadir melakukan pendampingan kepada pihak lembaga penyiaran, yang mengalami kesulitan mulai dari proses pengunggahan data hingga fasilitasi dengan Kominfo pusat, bilamana ada hal-hal yang memang harus dikoordinasikan menyangkut perpanjangan izinnya,” ucap Nur Ali.

Selain itu ia membeberkan, salah satu permasalahan yang muncul dalam diskusi Evaluasi Isi Siaran (EVISI) baru-baru ini di Majene, terkait dengan permohonan pengajuan perpanjangan IPP LPPL Radio Mammis.

“Dalam paparannya pengelola mengeluhkan lambannya respon dari kominfo pusat padahal semua data radio yang diminta sudah diunggah sejak Desember 2021 tahun lalu, melalui aplikasi e-penyiaran namun hingga kini belum ada konfirmasi terkait permohonan IPP,” bebernya.

Atas permasalahan itu, kata Nur Ali, pihaknya langsung berkoordinasi ke Kominfo pusat dan berdasarkan informasi yang diterima, LPPL Radio Mammis Majene telah dievaluasi, namun dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilengkapi hingga berakhirnya masa evaluasi.

“Dan solusinya, Radio Mammis diminta mengajukan surat permohonan kebijakan perpanjangan IPP ke Kominfo pusat dan mengunggah ulang data radionya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan  merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Permenkominfo nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran, bahwa perpanjangan IPP didahului dengan evaluasi selama 4 hingga 6 bulan, sebelum IPP berakhir melalui SIMP3.

“Dalam hal evaluasi dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dalam kurun waktu 3 hingga 4 bulan sebelum IPP berakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Studio Radio Mammis, Anugrah, berterimakasih pada KPID Sulbar yang telah memberikan pendampingan.

“Kami memang selalu berharap ingin terus bersinergi, kita tahu penyiaran di Majene harus mendapat dukungan penuh dari KPID, koordinasi harus lebih intens antara penyelenggara penyiaran dan KPID seperti Radio Mammis,” ujarnya.

“Kami terbuka terhadap masukan dari KPID, utamanya jika ditemukan adanya konten-konten yang tidak sesuai dan perlu dievaluasi,” sambungnya.

Ia juga mengakui dalam pengurusan perpanjangan IPP Radio Mammis, terdapat kendala tehknis, namun hal tersebut dapat diatasi atas dukungan KPID Sulbar, yang telah memfasilitasi.

“Surat dan semua data sudah dikirim kembali, sudah berproses dan mungkin masih ditelaah oleh Kominfo pusat,” tukasnya.

Di waktu yang sama, hal senada juga diungkapkan bidang penyiaran Radio Mammis, Firdaus. Sebenarnya semua data radio sudah diunggah.

“Hanya saja, mungkin pada saat penginputan data ada yang tidak berhasil terkirim tapi luput dari perhatian kami,” beber Firdaus.

Lebih lanjut, pihaknya juga berterimakasih kepada KPID Sulbar, yang telah memberikan pendampingan dalam pengurusan IPP Radio Mammis.

“Sebab, berkat pendampingannya data Radio Mammis sudah sampai di pusat,” tutupnya.(Rls Humas KPID Sulbar/Mp)

Exit mobile version