Mateng – editorial9 – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat (KPID Sulbar), Busran Riandhy, melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis, 02/07/20.
Dalam kesempatannya, Busran, mengaku mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju Tengah, untuk mengusulkan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang penyiaran di Bumi Lallatassisara.
“Kami KPID Sulbar mendukung penuh, dan siap bersinergi, memberikan masukan atas langkah Pemda melalui dinas Persandian dan Kominfo, menginisiasi lahirnya Perda tentang Penyiaran,”ucap Busran.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa Perda penyiaran memang sangat diperlukan oleh masing-masing daerah untuk menata Lembaga Penyiaran(LP).
“Selama ini, daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap LP, terutama menjadi bidang ini, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah maupun penegakan hukum atas LP ilegal,”tambahnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju Tengah, Minarsa, mengakui jika Pemda saat ini berencana membuat Perda tentang penyiaran.
“Pemda Mamuju Tengah melalui Dispersandian dan Kominfo, berencana membuat perda tentang penyiaran, ini dilakukan agar lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini, dapat dipayungi dengan aturan yang jelas, yaitu Peraturan Daerah,” ungkap Minarsa.
Lebih lanjut, Minarsa, berharap dengan lahirnya Perda dapat menjadi dasar bagi pemerintah, terutama pemerintah desa mengagas lahirnya usaha penyiaran,
“Misalnya usaha LPB di desa, sebagai salah satu sumber pendapatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Syafri Rasyid, mengharapkan agar dalam Perda penyiaran tersebut, termuat aturan mengenai keterpenuhan persyaratan izin perluasan wilayah bagi LPB luar daerah.
“Ini bukan memberikan batasan, tapi aturan ini diperlukan, karena menjadi salah satu sumber masalah yang terjadi saat ini dalam menata lembaga penyiaran” ungkap praktisi hukum Sulbar ini.(Advetorial)
