Mamuju – editorial9 – KPU Kabupaten Mamuju, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, sebanyak 2024 sebanyak 189.167 jiwa.
Meskipun demikian, masih terdapat 7.158 jiwa pemilih potensial belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (non KTP-el), yang tersebar di 11 kecamatan se Kabupaten Mamuju.
Terkait itu, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, memastikan pemilih pemula non KTP-el tersebut, terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan.
“Dia (pemilih potensial non KTP-EL), sudah terdaftar dalam 189.167 (DPT) itu,” ucap Hamdan, usai rapat pleno rekapitulasi DPSH akhir dan penetapan DPT Pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Mamuju, di D’Maleo, Rabu, 21/06/23. Malam.
“Makanya, tadi saya jelaskan kepada Parpol, bahwa ketakutan kekurangan surat suara itu, tidak usah lagi dipikirkan, karena 7.158 itu sudah terdaftar dalam DPT,” sambungnya.
Hanya saja, kata Hamdan, dari KPU RI tetap meminta laporan terkait jumlah pemilih potensial non KTP-EL, berdasarkan item-itemnya.
“Mereka (pemilih pemula non KTP-el), tetap akan menggunakan hak pilihnya, karena mereka telah terdaftar dalam DPT,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, meski telah ditetapkan, namun ruang untuk melakukan perubahan DPT masih tetap ada. Karena, di tanggal 2-3 Juli 2023 mendatang, masih akan dilaksanakan pleno tingkat KPU provinsi.
“Jadi, ketika masih ada yang belum terdaftar ataukah dalam perjalanannya menuju tanggal 2 atau 3 itu ada yang meninggal atau pindah domisili, itu bisa dilaporkan dan kami bisa merubah sebelum KPU provinsi menetapkan,” tutupnya.(Mp)
