Sulbar – editorial9 – Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif, dipastikan akan digelar pada 14 Februari tahun 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin, kepada awak media di Kantor DPRD Sulbar, Senin, 11/04/22.
Menurutnya, kepastian itu berdasarkan hasil penetapan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara di tingkat Nasional, dalam hal ini KPU RI.
“Tinggal sekarang, kita lagi menunggu tahapan dilaksanakan,” ucap Farhanuddin.
Selain itu ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU), tahapan akan dimulai setelah dua puluh bulan ditetapkannya Pemilu.
“Mulai dari pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu, verifikasi, kemudian pendaftaran calon DPD dan seterusnya akan berproses.
“Kemungkinan bulan Juni Tahun 2022 ini, tahapan Pemilu legislatif dan Pilpres 2024 mulai dilakukan,” sambungnya.
Terkait kesiapan, kata Farhan, secara tehknis pihaknya masih menunggu jadwal resmi, tahapan hingga anggaran dari KPU RI, yang masih sementara berproses.
“Tapi kami meyakinkan, bahwa KPU RI sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, sudah menetapkan jadwal Pilpres dan Pileg, akan berlangsung 14 Februari 2024,” tutupnya.(Mp)
