Site iconSite icon Editorial9.com

KPU Persilahkan Kalma dan 3 Bacalon DPD RI Lainnya Mengadu ke Bawaslu 

Ketua KPU Sulbar, Rustang.(Dok : Google)

Sulbar – editorial9 – KPU Provinsi Sulbar mempersilahkan 4 Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD RI, untuk melapor ke Bawaslu.

Hal itu disampaikan, oleh Ketua KPU Sulbar, Rustang, usai pihaknya mengembalikan berkas pendaftaran yang telah diajukan oleh ke 4 figur itu.

Ke empat Bacalon itu, yakni mantan Bupati Majene, Kalma Katta, Yaved Nataniel, Yunus Suparlin, dan Arianto Burhan Makka.

Menurut Rustang, meski berkas pendaftaran dikembalikan, namun tetap ada ruang bagi 4 Bacalon DPD RI itu, untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu.

“Jadi kami (KPU), prinsipnya hanya mengembalikan, terserah mereka (4 Calon anggota DPD RI), apakah mereka mengadu atau melapor ke Bawaslu atau bagaimana, karena memang jalurnya seperti itu,” ucap Rustang, via telepon, Rabu, 11/01/23.

Ia menambahkan, pengembalian berkas dilakukan lantaran ke 4 nama tersebut, tidak dapat menyelesaikan pengimputan syarat dukungan minimal, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hingga batas waktu yang ditentukan.

“Na saat tanggal 29 itu, kita kasih tahu berkas fisik ini tetap diterima, dengan catatan tetap melakukan pengimputan dan pengunggahannya di Silon. Dikasih waktu 3 x 24 jam,” tambahnya.

“Waktu itu kan 7 orang yang begitu, yang menyerahkan dokumen fisik, tapi 3 orang ini mampu menyelesaikan dukungan minimal itu. Sementara yang empat tidak mampu,” sambungnya.

Olehnya itu, pihaknya mempersilahkan ke empat Bacalon tersebut, untuk menyampaikan laporannya ke Bawaslu, jika merasa keberatan dengan keputusan KPU.

“Maksud saya, jangan sampai kecewanya ke KPU, padahal kita ini hanya melaksanakan perintah,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, di surat KPU nomor 11 tahun 2023, dikatakan bagi yang tidak mampu menyelesaikan syarat dukungan minimal dalam waktu 3 x 24 dukungan minimal, itu diberikan tanda pengembalian.

“Itu yang kami lakukan. Nah begitu,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version