Site iconSite icon Editorial9.com

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kapus Ranga-ranga Prematur

Kuasa hukum Kepala Puskesmas Ranga-ranga, Abdul Wahab.

Mamuju – Kuasa hukum Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-ranga, Kabupaten Mamuju, Abdul Wahab angkat bicara soal kasusnya yang ditangani Bawaslu Mamuju.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Kapus Ranga-ranga Hamzah tidak mendasar.

“Soal laporan Kapus Ranga-ranga ke Bawaslu ini, kami sebagai kuasa hukumnya menganggap bahwa terlalu prematur,” kata Abdul wahab, Jumat 11 Oktober 2024.

Apalagi, kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan naik penyidikan. Padahal dirinya menganggap ini tidak terbukti bersalah.

“Kami menganggap kasusnya ini tidak memenuhi unsur penetapannya ditingkatkan penyidikan. Jadi kami merasa ini terlalu dini,” ungkapnya.

Meskipun demikian, dirinya tetap menghormati kasus yang ditangani Gakumdu Mamuju.

“Kami sebagai kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan hukum,” pungkasnya.

Langkah selanjutnya, kata Abdul Wahab, jika ditingkatkan pelimpahan di pengadilan pihaknya akan melakukan pengawalan.

“Jadi, kami tetap menganggap bahwa ini belum memenuhi unsur menetapkan Kapus Ranga-ranga sebagai tersangka,” tutupnya.(*)

Exit mobile version