Majene – editorial9 – Operasi yustisi yang menyasar para pelanggar Protokoler Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid19, kembali dilaksanakan oleh personil gabungan dari Polsek Pamboang, TNI dan Satpol PP, di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Rabu, 18/11/20.
Paur Humas Polres Majene, Ipda Undur, mengungkapkan bahwa dalam operasi yustisi itu, pihaknya langsung memberikan sangksi terhadap warga atau pengguna jalan yang didapati melanggar Prokes Covid19.
“Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, kemudian diberikan tindakan fisik (push up),” ucap Ipda Undur.
Selain diberi sanksi, menurut Ipda Undur, para pelanggar juga diberikan himbauan untuk mematuhi Prokes Covid19, dari pemerintah serta Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020.
“Tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa operasi itu dilakukan secara rutin setiap harinya, bermula dari tingkat Polres dan hingga Polsek jajaran guna memutus mata rantai virus corona.
“Ini akan terus gencar kami lakukan, sebagai wujud keseriusan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid19 di tengah masyarakat,” tutupnya.
