Polman – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulbar, mendampingi korban dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan, yang melapor ke Polres Polman, 21/03/25.
Diketahui dua orang tersebut yakni Dewi Sartika dan Ayu mandasari, diduga telah menjadi korban pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan, yang dilakukan oleh oknum pengusaha di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Ketua LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar, Abdul Rahman, SH, mengatakan berdasarkan keterangan korban, dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi melalui Media Sosial (Medsos).
“Dimana, pelaku menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan korban serta adanya dugaan penggelapan, yang dilakukan seorang pengusaha bersama istrinya. Korban, mengaku telah merasa terganggu dan merugi akibat tindakan pelaku tersebut,” ucap Abdul Rahman, melalui press rilisnya.
Olehnya dalam pendampingan tesebut, pihaknya membantu korban dalam mengumpulkan bukti-bukti yang relevan,
“LBH juga membantu korban, dalam membuat pengaduan dan gugatan hukum, terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.
“Kami akan terus mendampingi korban, dalam proses hukum dan membantu korban dalam memperjuangkan hak-haknya,” sambungnya.
Pihaknya secara kelembagaan LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Bahwa,pencemaran nama baik dan penggelapan tidak dapat dibiarkan dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)
