Sulbar – Seorang legenda sepakbola Kabupaten Polman, Provinsi Sulbar berinisial G, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, di Desa Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, Jumat, 9 Mei 2025 lalu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti 3 sachet sedang, berisi kristal bening diduga sabu, 1 sachet kosong ukuran sedang, 1 bungkus rokok dan 1 unit HP android.
“Penangkapan G bukanlah akhir dari penyelidikan. Melalui pengembangan kasus, terungkap bahwa G memperoleh sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial Mister X, yang beralamat di Kecamatan Wonomulyo,” ucap Kompol Ujang Saputra, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Kamis, 15/05/25.
“Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menangkap mister X dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan dugaan kasus hukum, yang menyeret mantan kiper legendaris Polman itu.
“Sangat disayangkan, di usia senjanya, seorang atlet berprestasi seperti G justru terjerumus ke dalam kesalahan yang fatal,” ungkapnya.
Olehnya itu, Kompol Ujang berharap kasus seperti ini tidak terulang, sebagai pembelajaran penting bagi siapa saja, agar tidak terjatuh dikesalahan yang sama.
“Sayangi diri dan keluarga anda, hiduplah bahagia tanpa narkoba,” tutupnya.(*)
