Site iconSite icon Editorial9.com

LPAI Sulbar Desak Polisi Tangkap Kepala PAUD Diduga Cabuli Anak di Polman

Ketua LPAI Sulbar, Busman Rasyid, saat memberikan pernyataan terkait desakan penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Kepala PAUD di Polman.

MAMUJU – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Sulawesi Barat mendesak aparat kepolisian segera menangkap seorang Kepala PAUD di Kabupaten Polewali Mandar yang diduga mencabuli empat anak.

Ketua LPAI Sulbar, Busman Rasyid, menegaskan pihaknya mengecam keras perbuatan tersebut dan meminta kepolisian tidak menunda penegakan hukum.

“Kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi. Sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Kami mendesak polisi menuntaskan kasus ini dan menangkap terduga pelaku secepatnya,” ujar Busman, Rabu (10/9/2025).

Busman menjelaskan, kasus ini termasuk delik biasa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu laporan atau aduan dari korban. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Hukuman tersebut dapat diperberat karena pelaku berstatus tenaga pendidik sekaligus melibatkan lebih dari satu korban. Selain itu, Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 juga memungkinkan pemberian sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, LPAI Sulbar juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum LSM yang membocorkan hasil visum et repertum korban ke publik tanpa hak. Menurut Busman, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun kode etik.

Jika benar hasil visum diperoleh dari petugas rumah sakit lalu disebarkan oleh oknum LSM, maka itu jelas perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik. Hal ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 Pasal 48, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Pasal 322 KUHP, serta UU Perlindungan Anak dan UU No. 31/2014 yang melarang pengungkapan identitas maupun rekam medis korban kekerasan seksual.

“Jika benar hasil visum diperoleh dari petugas rumah sakit lalu disebarkan oleh oknum LSM, maka itu jelas perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik,” tegas Busman, yang juga dikenal sebagai pengacara muda asal Mamuju.

LPAI Sulbar berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat, menegakkan keadilan bagi korban, dan memastikan kasus ini menjadi pembelajaran agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi anak.(*)

Exit mobile version