Site iconSite icon Editorial9.com

Maling Kabur dari Polres Polman Ditangkap, Sempat Gasak Uang Konter Pulsa

Terduga pelaku AA (22) saat diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman di Mapolres Pasangkayu setelah berhasil ditangkap di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kabupaten Polman. Dok. Polres Polman

POLMAN, editorial9.com – Seorang pria berinisial AA (22), terduga pelaku pencurian sepeda motor, kembali ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dalam pelariannya, AA diduga mengambil sepeda motor dan menggasak uang dari sebuah konter penjual pulsa.

AA berhasil diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara pencurian.

Penangkapan AA, merupakan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 19 Juli 2026.

Sebelumnya, AA sempat melarikan diri dari ruang Unit 1 Resum Polres Polman saat akan menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, AA disebut berpura-pura hendak membuang sampah ke luar ruangan.

Kesempatan tersebut, kemudian dimanfaatkan untuk melarikan diri melalui pintu samping ruangan Satlantas. Saat kabur, salah satu tangannya disebut masih dalam kondisi terborgol.

Setelah berhasil keluar dari lingkungan Polres Polman, AA berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata. Di lokasi tersebut, dia mengaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang kunci kontaknya masih melekat pada kendaraan.

Motor tersebut kemudian dibawa menuju arah Kecamatan Campalagian. Dalam pelariannya, AA juga mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.

AA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menemui seorang teman lama. Dia mengaku tinggal sekitar satu pekan di rumah temannya dan membantu bekerja melaut.

Dari pekerjaan tersebut, AA memperoleh uang sekitar Rp210 ribu yang kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu.

AA juga mengaku, sempat membeli sebuah handphone bekas seharga Rp300 ribu menggunakan sebagian uang hasil pencurian.

Personel URC Satreskrim Polres Polman yang melakukan penyelidikan intensif kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di Kabupaten Pasangkayu.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan AA di sekitar Anjungan Pantai VoVa.

AA diamankan bersama satu unit Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut. Proses pengamanan berlangsung aman tanpa perlawanan.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, membenarkan penangkapan kembali terduga pelaku tersebut.

“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu,” kata Zaky.

Menurutnya, setelah diamankan di Pasangkayu, AA kemudian dibawa oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Polman.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Zaky mengatakan, pihaknya masih akan mendalami seluruh rangkaian kejadian yang dilakukan terduga pelaku selama melarikan diri.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian,” katanya.

Dia menegaskan proses hukum terhadap AA akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memastikan, proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Zaky.

AA kini diamankan di Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.(*)

Exit mobile version