Mamuju – editorial9 – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 ke pemerintah Kabupaten Mamuju.
Hasil penilaian yang diserahkan oleh Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar itu, diterima langsung Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, di Mamuju, Kamis, 27/01/22.
Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, menyampaikan terima kasih yang sebenar-benarnya kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat, karena telah membawakan hasil penilaian kepatuhan itu.
“Setelah beberapa kali dilakukan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada tahun 2019 pemerintah Kabupaten Mamuju, masuk zona hijau dan sampai saat ini, berhasil mempertahankannya,” ucap Sutinah.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penilaian yang dilakukan waktu itu, masih penuh dengan keterbatasan, karena dilakukan dalam kondisi pasca gempa dan wabah Covid19.
“Dan alhamdulillah, kita masih dapat memperoleh predikat zona hijau,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan bahwa tahun lalu merupakan tahun terberat bagi Pemkab Mamuju, lantaran berada di tengah kondisi gempa bumi dan covid, yang tetap harus memberikan pelayanan dengan kondisi kedaruratan.
“Sebab, pelayanan tidak boleh berhenti dan harus tetap berjalan,” beber Lukman.
Lebih lanjut ia menuturkan, terkait perkembangan penilaian kepatuhan pelayanan publik ke depan, yang dinilainya semakin kompleks.
“Sebab, yang akan dinilai bukan hanya fasilitasnya, namun sudah menuju kualitasnya,” tutupnya.(Humas Ombudsman/Mp)
