Site iconSite icon Editorial9.com

Masa Kampanye Usai APK Ditertibkan

Satpol PP turunkan APK Paslon Tina-Ado.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – KPU Kabupaten Mamuju, bersama Bawaslu, Kepolisian , TNI dan Satpol PP, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, di wilayah Kota Mamuju, Minggu, 06/12/20, dini hari.

Dalam prosesnya, baik APK yang berada di areal posko hingga di kendaraan Tim Sukses (Timses) Paslon ditertibkan oleh Satpol PP dibawah pengawasan langsung KPU dan Bawaslu.

Satpol-PP turunkan APK di Posko petahana

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, menjelaskan bahwa, semua APK, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, tentang kampanye, memasuki masa tenang, paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah harus bersih.

“Jadi, tanggal 6, 7, 8, itu tidak diperbolehkan lagi ada APK yang terpasang, baik itu di posko pemenangan, lebih-lebih di pinggiran jalan. Semua kita harus lepas dan dicabut,”jelas Hamdan.

Ia juga mengungkapkan, sebelum penertiban oleh Satpol PP dilakukan pihaknya telah terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut ke masing-masing LO Paslon, agar secara sukarela menertibkan sendiri APK dan Bahan Kampanye (BK)nya.

“Dan kami beri deadline waktu hingga pukul 24.00. Dan kami juga kemarin, sudah melakukan rapat koordinasi dengan LO masing-masing Paslon, Bawaslu, TNI,Polri dan Satpol PP,”ungkapnya.

Selain itu, Hamdan membeberkan bahwa seluruh hal tehknis yang berkaitan dengan kampanye Pilkada, termasuk stiker Paslon yang terpasang dikendaraan, juga ditertibkan atau dilepas.

“Untuk mobil, itu sudah kami infokan kepada LO, untuk memerintahkan yang punya mobil, untuk membuka dengan sendirinya,” bebernya.

Ia juga menerangkan bahwa penertiban APK dan BK Pilkada Tahun 2020 tersebut, serentak dilakukan di sebelas wilayah Kecamatan se Kabupaten Mamuju.

“Di kecamatan kami sudah perintahkan PPK, berkoordinasi juga dengan tim kampanye kecamatan kemudian Satpol di Kecamatan dan Panwascam,” terangnya.

Sementara itu, hal senada juga di utarakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati, bahw penertiban BK dan APK bersama KPU, Polri, TNI dan Satpol PP, itu berdasarkan pada PKPU tentang batas akhir kampanye pada 5 Desember Pukul 00.WITA.

“Didalam aturan, Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan, untuk penindakan ada di KPU dan Satpol PP,” kata Mustika.

Pihaknya juga tidak akan segan mengambil tindakan berdasarkan aturan, jika kedepan di masa tenang Pilkada 2020 ini, masih ditemukan adanya APK dan BK Paslon, yang tersebar di Wilayah Kabupaten Mamuju.

“Apabila nantinya masih didapati APK dan BK baik berupa baliho, spanduk maupun branding mobil, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU, untuk segera melakukan penindakan,” tutupnya.(MP)

Exit mobile version