Site iconSite icon Editorial9.com

Mencuri di Alfamidi, Oknum Mahasiswa Diringkus Polisi 

Pelaku pencurian di Alfamidi, usai diringkus Polisi.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Timsus dari Polresta Mamuju, meringkus salah seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian, di salah satu mini market (Alfamidi) di Wilayah Kota Mamuju, Senin, 17/05/21 kemarin.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Robertus Roejito, mengatakan bahwa tersangka bernama Muh. Faiz Bahyhaki S (20), warga Kabupaten Mamuju itu, masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

“Tersangka diringkus, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / B / 113 / V / 2021 / SPKT/RESTA MAMUJU / SULBAR,” ucap AKP Roejito.

Selain itu ia mengungkapkan, pencurian di Hari Jumat, 30 April 2021, Pukul 06.19. Wita, bermula saat karyawan bernama Fahri Ragil (korban), sedang membersihkan di area teras toko Alfamidi yang terletak di Jalam Jendral Sudirman, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

“Kemudian, pelaku datang dan bertanya kepada korban dimana tempat rexona dan menanyakan dimana WC, kemudian pelaku berjalan kearah WC , namun berbelok ke kasir dan mengambil uang sejumlah Enam Juta Rupiah dari laci kasir, kemudian pelaku pergi meninggalkan toko alfamidi,” ungkapnya.

“Pada pukul 07.00 Wita, korban mengetahui bahwa uang yang berada dikasir telah diambil oleh seseorang , setelah memeriksa laci kasir dan CCTV. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Enam Juta Rupiah,” sambungnya.

Bermodalkan laporan dan bukti rekaman CCTV, kata AKP Robertus Roejito, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yakni Muh. Faiz Bahyhaki S.

“Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit motor yamaha Mio M3, yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, uang pecahan 50.000 sebanyak 51 lembar,uang pecahan 100.000 sebanyak 23 lembar. Total uang yang disita,Rp.4.850.000,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pelaku berikut barang bukti, telah dibawa ke Mapolresta Mamuju dan telah diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kekurangan barang bukti, yakni uang sebanyak Rp.1.150.000,telah digunakan oleh pelaku” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version